Sebelum mendirikan usaha dalam
bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait
dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan Anda. Di mana,
dengan memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang Anda kelola akan terhindar
dari kendala di mata hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa dokumen
yang perlu disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku
di Indonesia. Berikut tahap yang harus dilakukan.
1.
Surat Keterangan
Domisili Usaha (SKDU)
SKDU
merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh
kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha Anda didirikan. Surat ini perlu
diurus untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP,
NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya. Jika persyaratan SKDU sudah
lengkap, Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika
SKDU sudah Anda miliki, dokumen lain yang harus Anda urus adalah NPWP. Nomor
ini diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak sekaligus
sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan permohonan
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
3. Izin
Usaha Dagang (UD)
Usaha
dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha, Anda sebagai
pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang (UD) sebagai tanda
bukti sah dan legalitas usaha Anda. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan
mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat
ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan,
perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat
usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman
modal. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan membuat permohonon yang ditujukan
kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun.
5. Surat
Izin Prinsip
Surat
ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk Anda yang ingin
mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa
meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.
6. Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
Jika
Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar
5-200 juta, surat ini harus Anda miliki untuk mendukung legalitas atau
pemenuhan berkas. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda dapat mengajukan
permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten
atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, Anda bisa mengurusnya
ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.
7. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Memiliki
usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun
perseorangan berarti Anda harus memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan oleh
pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh
wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.
a. SIUP Mikro,
diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah
Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
b. SIUP Kecil,
dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta
hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah,
diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500
juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Besar,
diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10
Miliar di luar lahan dan bangunan.
8. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
TDP
merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara
sah. TDP wajib dimiliki oleh Anda yang memiliki usaha berbadan hukum seperti
CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum tidak
membutuhkan dokumen ini. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mendapatkan
pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (MENKUMHAM).
9. Tanda
Daftar Industri (TDI)
Buat
Anda yang memiliki usaha di bidang industri, TDI adalah surat izin yang harus
Anda miliki. TDI sendiri diberikan oleh Dinas Perindustrian setempat bagi
kelompok usaha kecil yang memiliki investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta di luar
lahan dan bangunan. Dengan adanya TDI, usaha dalam industri akan menjadi legal
di mata hukum, sehingga usaha tidak akan terjerat hukum atas segala aktivitas
didalamnya.
10. HO
Surat Izin Gangguan
Dokumen
ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki usaha di tempat-tempat yang
memiliki risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta dapat mengganggu
ketentraman dan ketertiban masyarakat umum. Surat ini dibuat oleh Dinas
Perizinan Domisili Usaha di kabupaten ataupun kota. Di mana, Dinas Perizinan
akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya akan
berbeda di masing-masing daerah.
11. Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB
merupakan surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun
badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan
yang diberikan. Pemberian IMB kepada pemilik usaha bertujuan untuk menjaga
ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan
tata kota. Di mana, ketika IMB diberikan, pasti akan diikuti dengan retribusi
IMB sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan.
12. Izin
BPOM
Dokumen
ini adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan) untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi produk makanan,
minuman, dan obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau produk
lain yang layak konsumsi, dokumen ini wajib dimiliki untuk mendapatkan izin
penjualan dan peredaran produk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar